Wednesday, November 3, 2010

Mau Buat Proyek, Let's to Calculate...sederhana saja

Sebuah proyek ladang mikrohidro terapung akan dibangun dengan menggunakan tipe turbin Darrieus. Tiap turbin didesain menghasilkan daya sebesar 3 kW / turbin yang dipasang secara vertikal (bersusun) pada area 40 m x 40 m x 16 m sehingga jumlah turbin yang dapat dipasang pada area tersebut adalah 492 turbin dengan asumsi umur ekonomis 25 tahun.
Berdasarkan rencana proyek maka dapat disusun rencana anggaran biaya sebagai berikut:
No.
Komponen
Total biaya
1.
Turbin
Rp.    800.000.000
2.
Generator
Rp.    750.000.000
3.
Rangka ladang mikrohidro
Rp. 1.050.000.000
4.
Kabel, konektor
Rp.    700.000.000
5.
Biaya pemasangan, transportasi
Rp. 1.000.000.000
6.
Operasional & maintenance
Rp.    100.000.000
Total biaya
Rp. 4.400.000.000

Pelaksana proyek mendapat pinjaman dana dari bank sebesar 60% dari total dana yang dibutuhkan dengan interest rate 7% sedangkan sisanya merupakan dana yang bersumber dari APBD dan tidak perlu dikembalikan. Tetapi, untuk mendapatkan dana tersebut pelaksana proyek harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat.

Rencana pemakaian konsumen:
Dari total daya terbangkitkan ( 1,2 MW), daya yang akan digunakan untuk konsumen sebesar 1 MW ( 1.000 kW) dan 0,2 MW digunakan sebagai daya cadangan. Adapun pembagian penggunaan konsumen sebagai berikut:

Tipe konsumen
Daya
Jumlah konsumen
Kelompok 1
450 watt
1.821 KK
Kelompok 2
900 watt
200 KK

Asumsi rata – rata pembayaran tiap bulan sebagai berikut
Kelompok 1 sebesar Rp. 35.000 / KK
Kelompok 2 sebesar Rp. 75.000 / KK
Sehingga rencana pemasukan tiap tahun mencapai Rp. 944.820.000

Bagaimana analisis ekonomi pembangkit listrik mikhidro terapung tersebut sehingga bisa disetujui oleh anggota DPRD daerah setempat?

Analisis
Modal (total modal)                              : Rp. 4.400.000.000     (a)
Umur ekonomis                                     : Rp. 25 tahun              (b)
Operasional & maintenance/tahun         : Rp. 100.000.000        (c)

Karena 40% dana bersumber dari APBD tidak dikembalikan maka besar dana pinjaman dari bank adalah
Dana bank                                 : Rp. 2.640.000.000               (d)
Sehingga bunga bank adalah
Bunga bank (i=7%)                   : Rp. 184.800.000                   (e)
SFF untuk i=7%, dan n=25 thn          : 0,0158                                    (f)
Nilai depresiasi dapat dihitung sebagai berikut
Depresiasi          = SFF * modal bank                                       (g)
                                    = 0,0158 * Rp. 2.640.000.000
                                    = Rp. 41.712.000
Dengan demikian, maka biaya tahunan adalah
Biaya tahunan    = c + e + g                                                       (h)
                                    = Rp. 100.000.000 + Rp. 184.800.000 + Rp. 41.712.000
                                    = Rp. 326.512.000
Benefit tahunan = pemasukan tahunan – biaya tahunan
                           = Rp. Rp. 944.820.000 - Rp. 326.512.000
                            = Rp. 618.308.000

Net benefit      = benefit tahunan – depresaisi
= Rp. 618.308.000 - Rp. 41.712.000
                                    = Rp. 576.596.000
BCR    = benefit tahunan / biaya tahunan
                        = 1,89
            Analisis BEP dapat dilakukan dengan 2 kondisi yaitu sebagai berikut:
1.      Jika modal yang dikembalikan hanya modal dari pinjaman bank, maka
BEP     = modal bank / net benefit
            = Rp. 2.640.000.000 / Rp. 291.796.000
= 9,05 ≈ 9
            Jika modal yang dikembalikan hanya pinjaman bank maka BEP terjadi pada tahun ke – 9.
2.      Jika modal yang dikembalikan termasuk modal dari dana APBD maka
BEP     = modal (total modal) / net benefit
            = Rp. 4.400.000.000 / Rp. 291.796.000
= 15,08 ≈ 15
Jika modal yang dikembalikan merupakan modal total (APBD dan bank) maka BEP terjadi pada tahun ke – 15.
Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa BCR > 1 sehingga pembangkit listrik mikrohidro terapung tersebut dinyatakan layak untuk dibangun. Dengan demikian, proyek tersebut bisa mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD setempat.

No comments:

Post a Comment